MANTAP! Pengadilan Agama Soe Laporkan Parcel ke GOL KPK, Tegaskan Komitmen Antigratikasi
SOE - Jum'at, (09/05/2025) Dalam rangka menegakkan prinsip integritas dan transparansi, Pengadilan Agama Soe melaporkan sebuah paket bingkisan (parcel) berupa makanan dan minuman yang memiliki tanggal kadaluarsa yang diterima oleh salah satu pegawainya ke sistem Gratifikasi Online (GOL) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya itu, setelah mendapatkan arahan dari KPK, parcel tersebut disalurkan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.
Parcel tersebut diterima pada akhir bulan April sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian PA Soe pada penghargaan PTA Kupang Awards yang memborong 7 penghargaan kemudian langsung dilaporkan kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan gratifikasi. Sesuai mekanisme yang berlaku, KPK kemudian memberikan rekomendasi bahwa barang tersebut tidak boleh dimiliki oleh penerima dan dapat dialihkan untuk kepentingan sosial.
Ketua Pengadilan Agama Soe, Fauziah Burhan, S.H.I, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menjaga integritas aparatur peradilan. “Kami tidak ingin ada celah sedikit pun untuk praktik gratifikasi. Setelah berkoordinasi dengan KPK, parcel tersebut kami serahkan kepada warga sekitar yang benar-benar membutuhkan. Ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian sosial kami,” jelasnya.
Penyaluran parcel dilakukan dengan tetap menjaga transparansi dan dokumentasi yang diperlukan. Warga yang menerima pun menyambut baik langkah tersebut, mengapresiasi kepedulian dari institusi peradilan.
KPK melalui pernyataan tertulisnya mengapresiasi langkah proaktif dari Pengadilan Agama Soe. “Pelaporan dan penyaluran ini adalah contoh nyata implementasi budaya antikorupsi di lingkungan lembaga negara,” ujar perwakilan dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi instansi lain, bahwa penolakan terhadap gratifikasi dapat dibarengi dengan aksi nyata yang bermanfaat bagi masyarakat. (ASP)