Pengadilan Agama Soe Respons Keterlambatan Layanan dengan Kebijakan Kompensasi
SOE - Selasa (27/05/2025) Pengadilan Agama Soe mengambil langkah proaktif dengan memberikan kompensasi kepada pengguna layanan setelah terjadi keterlambatan dalam proses pendaftaran yang disebabkan oleh gangguan jaringan internet di Pengadilan Agama Soe. Inisiatif ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk menjaga kualitas pelayanan Pengadilan Agama Soe sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kompensasi ini adalah bentuk penggantian atau penghargaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Soe sebagai respons atas ketidaknyamanan, keterlambatan, atau kegagalan layanan yang diterima oleh pengguna layanan, terutama apabila layanan tersebut tidak memenuhi standar yang telah dijanjikan atau disepakati, seperti Standar Operasional Prosedur (SOP).
Keterlambatan pelayanan tersebut terjadi akibat jaringan internet yang tidak stabil sehingga menghambat proses pendaftaran yang berujung pada pengguna layanan harus menunggu lebih lama . Menyikapi hal ini, Pengadilan Agama Soe segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pengadilan Agama Soe Nomor 65/KPA.W23-A6/HK2.6/SK/I/ 2025 tentang Penetapan Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Agama Soe Tahun 2025
Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa apabila terdapat keterlambatan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Soe maka pengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi sebagai bentuk pelayanan prima dan perlindungan hak konsumen layanan publik. Kompensasi yang diberikan berupa pemberian souvenir cantik yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Soe .
Ketua Pengadilan Agama Soe, Fauziah Burhan, S.H.I menjelaskan, “Kami menyadari pentingnya kecepatan dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya gangguan teknis ini, kami berkomitmen memberikan kompensasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan kami. Kami juga sedang berupaya memperbaiki infrastruktur teknologi informasi agar kejadian serupa tidak terulang.”
Lebih lanjut, Fauziah Burhan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi internal dan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, seluruh petugas PTSP diminta untuk meningkatkan kepatuhan terhadap SOP demi memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
Langkah pemberian kompensasi ini mendapatkan respon positif dari masyarakat sebagai bukti nyata pengadilan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam memberikan layanan publik. Dengan kebijakan ini, Pengadilan Agama Soe berharap dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel demi kepuasan para pengguna layanan. (ASP)