Biaya Murah dan Proses Cepat, PA Soe Dorong Pemanfaatan e-Court
Soe, (17/06/2025) – Anggapan bahwa proses beracara di pengadilan selalu memakan biaya besar mulai ditepis oleh Pengadilan Agama Soe. Melalui layanan berbasis digital e-Court, PA Soe menghadirkan kemudahan akses hukum yang lebih cepat, murah, dan transparan bagi masyarakat.
Layanan e-Court, yang merupakan inovasi dari Mahkamah Agung RI, memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan secara elektronik, hingga memperoleh salinan putusan tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Inovasi ini dinilai efektif dalam memangkas waktu dan beban biaya, khususnya bagi masyarakat di daerah seperti Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Ketua PA Soe, Fauziah Burhan, S.H.I, mengatakan bahwa layanan ini telah banyak membantu para pencari keadilan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan dana. “Kami ingin memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya untuk mereka yang mampu, tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya
Dalam implementasinya, PA Soe juga menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi, termasuk melalui layanan ptsp online dan petugas informasi di kantor pengadilan. Langkah ini bertujuan agar digitalisasi layanan tidak menjadi penghalang, tetapi justru mempermudah proses berperkara.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi dan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs resmi https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Dengan adanya transparansi dan efisiensi dalam proses berperkara, PA Soe berharap tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terus meningkat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan e-Court, karena prosesnya lebih hemat waktu, biaya, dan tenaga,” tambah Ketua Pengadilan Agama Soe.
Program ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mendorong transformasi digital di lingkungan peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adil, cepat, dan transparan.