Plh. Ketua Pengadilan Agama Soe Hadiri Rapat Paripurna DPRD TTS dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Masa Jabatan 2024–2029
SOE – Selasa (08/07/2025) Plh. Ketua Pengadilan Agama Soe, Sa’Diyah, S.H menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD TTS pada hari Selasa, 8 Juli 2025, dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan Tahun 2024–2029. Acara tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Pengucapan sumpah/janji dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas dan kewenangannya secara resmi. Prosesi sumpah/janji dipandu langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten TTS dan disaksikan secara resmi oleh seluruh tamu undangan, termasuk perwakilan lembaga peradilan seperti Pengadilan Agama Soe.
Dalam kesempatan tersebut, Plh. Ketua Pengadilan Agama Soe menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk sinergi antar-lembaga dalam mendukung proses demokrasi dan pemerintahan yang transparan serta akuntabel di Kabupaten Timor Tengah Selatan. "Partisipasi aktif lembaga peradilan dalam kegiatan kenegaraan seperti ini adalah bagian dari komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga serta menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkapnya.
Dengan dilantiknya anggota DPRD pengganti ini, diharapkan roda pemerintahan dan fungsi legislatif di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat terus berjalan dengan optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.