Dukung Peradilan Bersih dan Akuntabel, Pengadilan Agama Soe Gelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi Berdasarkan SK KABAWAS Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025
Soe, 11 Juli 2025 - Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap penerapan zona integritas dan budaya anti-gratifikasi, Pengadilan Agama Soe melaksanakan sosialisasi SK KABAWAS Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh aparatur pengadilan.
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe, Ibu Fauziah Burhan, S.H.I, yang bertindak sebagai pemateri utama. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap definisi gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang sering terjadi dalam lingkungan kerja dari gratifikasi yang harus dilaporkan hingga gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, serta prosedur pelaporan yang wajib dilakukan oleh setiap aparatur pengadilan. Beliau juga mengingatkan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya kewajiban kelembagaan, tetapi juga tanggung jawab moral setiap individu untuk menjaga integritas pribadi dan nama baik institusi peradilan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pengadilan Agama Soe dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Kegiatan ini juga menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Soe dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif seluruh pegawai dalam mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merusak integritas lembaga.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Soe berharap dapat terus menjaga kepercayaan publik dan menjadi lembaga peradilan yang bersih, modern, dan berwibawa. Mari bersama wujudkan lingkungan peradilan yang bebas gratifikasi demi pelayanan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.