Tindak Lanjut Pemberlakuan EAC: PA Soe Melakukan Pemusnahan Blanko Akta Cerai Sesuai Edaran Badilag
Soe, 05/08/2025 - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI Nomor 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Elektronik Akta Cerai (EAC), Pengadilan Agama Soe melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai manual yang selama ini digunakan sebelum sistem EAC diberlakukan secara nasional.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Soe dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe, Panitera, Plt. Sekretaris, Tenaga Teknis dan Kasubbag Umum dan Keuangan sebagai saksi. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen satuan kerja dalam mendukung transformasi digital peradilan agama, khususnya dalam hal layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pemusnahan blanko dilakukan sebagai bentuk pengamanan dokumen negara yang sudah tidak digunakan lagi. Seiring dengan diterapkannya EAC, seluruh akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan agama kini menggunakan format elektronik yang sah. Dengan demikian, keberadaan blangko fisik menjadi tidak relevan dan harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, serta untuk menjaga ketertiban administrasi dan keamanan dokumen. Seluruh proses juga didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban satuan kerja terhadap pengelolaan dokumen negara.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama, sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Soe dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI menuju sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Dengan dimusnahkannya seluruh sisa blangko akta cerai manual, maka ke depan tidak ada lagi penerbitan akta cerai dalam bentuk fisik berbasis blangko. Masyarakat akan menerima elektronik akta cerai (EAC) secara digital yang sah, praktis, dan mudah diverifikasi.