Ketua PA Soe Hadiri Acara Penyerahan Remisi 2025 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB
Soe, 17/08/2025 - Ketua Pengadilan Agama Soe, Fauziah Burhan, S.H.I., turut menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 yang digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soe. Kegiatan ini dimulai pada pukul 11.00 WITA dan dihadiri oleh Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat daerah.
Acara penyerahan remisi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang tidak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga cerminan komitmen negara dalam menegakkan nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati TTS menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Rutan.
Dalam sambutannya, Bupati TTS menegaskan bahwa remisi bukanlah penghapusan pidana, melainkan bentuk apresiasi dari negara terhadap upaya perubahan dan perbaikan diri yang ditunjukkan oleh warga binaan. Ia berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berdisiplin, berperilaku baik, dan aktif mengikuti program pembinaan, sehingga kelak mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Ketua Pengadilan Agama Soe, Fauziah Burhan, S.H.I., yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan dukungannya terhadap program pembinaan yang dijalankan oleh lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pendekatan yang humanis dan berkeadilan menjadi bagian penting dari sistem peradilan yang menyeluruh. Beliau juga menambahkan bahwa semangat kemerdekaan yang diperingati setiap tahun hendaknya menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki hak dan kesempatan untuk memperbaiki diri serta berperan dalam membangun bangsa. Dalam konteks peradilan agama, hal ini sejalan dengan upaya memberikan pelayanan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada nilai kemaslahatan.
Suasana khidmat dalam acara penyerahan remisi di Rutan Soe tersebut semakin mempertegas bahwa pemasyarakatan bukan hanya sekadar menjalani hukuman, melainkan juga bagian dari proses pembinaan untuk melahirkan individu yang lebih baik. Kehadiran para pejabat daerah, termasuk Ketua Pengadilan Agama Soe, menjadi bentuk dukungan moral serta sinergi antar lembaga dalam mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya menekankan aspek keadilan, tetapi juga kemanusiaan.
Dengan pemberian remisi umum tahun 2025 ini, diharapkan para warga binaan semakin terdorong untuk menjalani sisa masa pidana dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan semangat perubahan, serta siap untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang mandiri dan bermartabat.