Role Model Anti Korupsi, Ketua Pengadilan Agama Soe Laporkan Gratifikasi ke KPK
SOE – Jum’at , (22/08/2025) Integritas dan keteladanan kembali ditunjukkan oleh Ketua Pengadilan Agama Soe, Fauziah Burhan, S.H.I. Beliau melaporkan beberapa barang yang diterima ke GOL (Gratifikasi Online) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan gratifikasi dan komitmen dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
Pelaporan tersebut dilakukan secara transparan melalui sistem GOL KPK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sikap tegas Ketua Pengadilan Agama Soe ini diapresiasi langsung oleh KPK karena menjadi contoh nyata pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan peradilan.
“Langkah ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi seluruh aparatur peradilan, bahwa setiap penerimaan barang atau fasilitas yang berpotensi menjadi gratifikasi wajib dilaporkan, sebagai wujud integritas dan akuntabilitas,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Soe.
KPK memberikan apresiasi atas kepatuhan dan keteladanan tersebut, karena menjadi bukti nyata bahwa aparatur peradilan agama mampu menjaga profesionalitas dan menjunjung tinggi nilai anti-korupsi.
Dengan adanya langkah ini, Pengadilan Agama Soe semakin menegaskan komitmennya sebagai lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta terus mendorong budaya pelaporan gratifikasi secara konsisten.