Layanan Publik Kian Mudah, PA Soe Siap Terapkan Putusan & Akta Cerai Elektronik
Soe, 25/08/2025 - Pengadilan Agama Soe mengadakan kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai penerbitan salinan putusan dan akta cerai elektronik.
Dalam kegiatan ini, Panitera Pengadilan Agama Soe bertindak sebagai narasumber utama dengan memberikan penjelasan mendetail terkait regulasi baru tersebut. Beliau menyampaikan bahwa langkah digitalisasi dokumen merupakan bagian dari inovasi Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang peradilan.
"Dengan adanya penerbitan salinan putusan dan akta cerai dalam bentuk elektronik, para pencari keadilan dapat memperoleh dokumen dengan lebih cepat, aman, dan terjamin keasliannya. Hal ini sekaligus mendukung visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi," ujar Panitera.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Soe, para hakim, serta seluruh aparatur kepaniteraan yang antusias mengikuti penjelasan dan berdiskusi mengenai implementasi teknis kebijakan baru tersebut. Berbagai pertanyaan disampaikan peserta terkait tata cara penerbitan, legalitas dokumen elektronik, hingga penggunaan tanda tangan digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Soe semakin siap mengimplementasikan kebijakan Dirjen Badilag MA RI. Kehadiran inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat pelayanan publik, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.