Pengadilan Agama Soe Laksanakan Pemusnahan Blangko Akta Cerai Usang

SOE — Senin, (13/10/2025) Pengadilan Agama Soe melaksanakan kegiatan pemusnahan Blanko Akta Cerai (AC) Tahun 2025 yang telah dinyatakan usang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Inventarisasi, Pemusnahan dan Penghapusan BMN dihalaman samping kantor Pengadilan Agama Soe, sebagai bagian dari tertib administrasi dan pengelolaan dokumen negara.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan, guna memastikan seluruh blanko usang tidak lagi berada dalam peredaran. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Soe menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan serta keaslian dokumen resmi, mengelola arsip dan BMN secara tertib dan akuntabel, memberikan pelayanan publik yang aman dan terpercaya.
Pemusnahan Blanko AC Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap dokumen yang diterbitkan pengadilan.
				
JDIH
				
				