Seluruh jajaran Pengadilan Agama Soe yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Soe hari ini melakukan sidang terpadu di desa Valas bersama Kementerian Agama Timor Tengah Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Berdasarakan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Soe Nomor : W23-A6/232/HK.05/V/2017 tentang Surat Keputusan Sidang Keliling, maka sesuai dengan yang dijadwalkan seluruh jajaran Kepaniteraan yang dibantu oleh Kesekretariatan melaksanakan sidang terpadu tersebut pada tanggal 23 Mei 2017.
Sesuai dengan visi misi Pengadilan Agama Soe, Sidang Terpadu ini mengutamakan pelayanan kepada pencari keadilan yang belum mempunyai identitas hukum khususnya masyarakat yang tidak mampu dan membebankan semua perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Soe tanpa memungut biaya dari para pihak.
Adapun jumlah perkara yang ditangani adalah 9 perkara Itsbat Nikah, selain itu juga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan melayani pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran yang berjumlah 250 orang.
Hanya dalam jangka waktu sehari saja pelaksanaan Sidang Terpadu tersebut berhasil berkat kerjasama 3 buah satker yang tercantum dalam MOU antara Pengadilan Agama Soe, Kementerian Agama Timor Tengah Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan tersebut sukses dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat di Desa Valas.