Bertempat di ruang Sidang Dua Pengadilan Agama Soe, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 Ketua Pengadilan Agama Soe Drs. H. Sartono menjadi pemateri diskusi dalam diskusi bulanan Pengadilan Agama Soe dengan materi diskusi Surat Kuasa. Bertindak selaku moderator Said Fallo, S.Ag.,MH. (Panmud Hukum) dan diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, para pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh karyawan Pengadilan Agama Soe.
Maksud dari kegiatan tersebut diharapkan agar aparat Pengadilan Agama Soe memahami dan menguasai pengertian, fungsi, jenis-jenis surat kuasa serta langkah-langkah membuat surat kuasa sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 1792 KUH Perdata “Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelesaikan suatu pekerjaan”. Selain itu juga bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan surat kuasa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Diskusi ini berjalan santai dan teratur sebagaimana diskusi ilmiah umumnya. Selain pemaparan materi, dalam diskusi ini juga diberikan sesi tanya jawab. H. Sartono berharap agar dengan adanya diskusi ini, aparat Pengadilan Agama Soe lebih teliti lagi dalam memeriksa dan menerima surat kuasa yang diberikan oleh para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Soe.