Pelayanan Sidang Keliling / Sidang Terpadu menjadi program tahunan yang rutin di laksanakan oleh Pengadilan Agama Soe setelah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintahan Kabupaten TTS yang diwakili Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTS, Kepala Kementrian Agama Kabupaten TTS serta Ketua Pengadilan Agama Soe yang isi dari nota kesepahaman tersebut adalah mendekatkan negara kepada masyarakat dan sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Pelayanan Sidang Keliling tahun ini difokuskan di desa Falas Kecamatan Kie Kabupaten Timor Tengah Selatan, mengingat desa Falas merupakan desa dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Pertimbangan lain yang menjadi acuan adalah desa ini terletak di atas gunung dengan akses untuk menuju ke desa tersebut termasuk dalam kategori radius sulit dan mayoritas penduduknya berpenghasilan rendah. Desa Valas hanya berjarak 40 km dari kota Soe akan tetapi bisa memakan waktu 2 jam lebih untuk sampai ke desa tersebut. Ini dikarenakan jalanan yang rusak sehingga menyulitkan transportasi baik roda 4 maupun roda 2. Karena susahnya transportasi sebagian masyarakat di desa tersebut belum memiliki identitas hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Ketua Pengadilan Agama Soe Drs. H. Sartono memerintahkan kepada Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Permohonan dan Panitera Muda Gugatan untuk meninjau lokasi tersebut. Dan pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 Wakil Ketua PA. Soe bersama rombongan meninjau lokasi tersebut. Peninjauan itu bertujuan untuk mengevaluasi apakah desa Valas layak untuk dijadikan tempat sidang keliling sebagai bentuk pelayanan kepada pencari keadilan yang berada di desa Valas atau tidak.