Bertempat di ruang sidang II Pengadilan Agama Soe, Ketua PA. Soe, Drs. H. Sartono mengambil sumpah jabatan dan pelantikan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Soe sekaligus penerbitan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Soe tentang Pengangkatan Jurusita Pengganti PA. Soe Nomor : W23-A6/452/KP.04.6/SK/IX/2016 Tanggal 26 September 2016. Adapun pejabat yang diambil sumpah adalah Ruchani Nip. 19860915 201408 1 001. Pejabat fungsional yang dilantik tersebut sebelumnya adalah staf kepaniteraan pada Pengadilan Agama Soe.
Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat. Rangkaian acara diawali dengan pembacaan surat keputusan, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara sumpah jabatan. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Soe melantik pejabat yang baru saja diambil sumpahnya dan diakhiri dengan penandatanganan naskah pelantikan.
Ketua Pengadilan Agama Soe menyampaikan bahwa Jurusita Pengganti mempunyai andil besar dalam mewujudkan proses berperkara, karena cara memanggil yang baik dan benar akan menghasilkan relaas/panggilan resmi dan patut yang akan memudahkan hakim dalam memutus perkara, Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai posisi sangat penting dan sangat menentukan dalam proses penyelesaian perkara khususnya perkara pidana, bila Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum acara, maka produk hukum yang dikeluarkan akan baik. Beliau menekankan kedepan agar delegasi panggilan/ pemberitahuan agar dikelola dengan baik agar tujuan SEMA No. 6 Tahun 2014 terlaksana dengan baik.
Dengan dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Soe, acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Sahbudin Kesi, S.Ag., M.H. (Panitera PA. Soe) dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Pegawai yang baru dilantik dengan diawali oleh Ketua, para Hakim serta seluruh Pegawai Pengadilan Agama Soe.