Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

on . Hits: 791

Kekosongan Ketua defenitif di Pengadilan Agama soe karena proses Mutasi Ketua Pengadilan Agama Soe (Drs. Muslimin, M.H.) yang dimutasi dari KPA Soe ke KPA Selayar,hal ini tidak menyebabkan rutinitas pengawasan internal tidak berjalan, oleh Plt. Ketua (Suratnah Bao, S.Ag.,M.H.) langsung mengingatkan supaya Hakim Pengawas Bidang tetap menjalankan tugasnya, sebagaimana amanah KPTA Kupang (pengawasan harus terus dilaksanakan secara terprogram) dalam pengawasan dan pembinaan pada waktu yang lalu.

Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Bahkan pengawasan (controlling) merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi karena semua fungsi sebelumnya seperti planing, organizing, dan accounting, tidak akan efektif tanpa disertai fungsi pengawasan (Robert J. Mockler). Lebih dari itu, pengawasan merupakan usaha untuk memastikan apakah tujuan organisasi tercapai, di mana ketika terjadi penyimpangan dapat segera diambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasinya.

Pengawasan Internal Hawasbid PA. Soe

Tampak Plh. Ketua PA Soe (Suratnah Bao, S.Ag., M.H.) saat melakukan pengawasan.

Sebagaimana rutinitas yang diselenggarakan setiap triwulan, pada Agustus tahun 2016 ini merupakan pengawasan triwulan kedua, para Hakim Pengawas Bidang di Pengadilan Agama Soe bersiap melaksanakan tugasnya. Tugas ini merupakan amanat dari Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Soe Nomor: W23-A6/48/PS.01/SK/I/2016 tertanggal 04 Januari 2016, tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Soe Tahun 2016 yang berdasar kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Pengawasan Internal Hawasbid PA. Soe2

Tampak Husaima, S.HI. saat melakukan pengawasan.

Pengawasan triwulan kedua ini mestinya dilaksanakan pada Bulan Agustus, akan tetapi karena terjadi beberapa kendala tekhnis sehingga pengawasan ini baru dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 7 September 2016 dengan hakim pengawas dan bidang pengawasan sebagai berikut:

  1. Suratnah Bao, S.Ag.,M.H. sebagai pengawas bidang manajemen peradilan, bidang administrasi persidangan dan bidang administrasi perkara.
  2. Husaima, S.HI. sebagai pengawas bidang Kesekretariatan, meliputi perencanaan, IT dan Pelaporan, Umum dan Keuangan serta Kepegawaian dan Ortala.

Pengawasan yang dilaksanakan oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Soe adalah tergolong dalam pengawasan internal dengan cakupan Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional. Pengawasan ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan pada Pengadilan Agama Soe telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan administrasi dan ketidak-efisienan penyelenggaraan peradilan serta untuk menilai kinerja Pegawai Pengadilan Agama Soe. (husaima)

Add comment


Security code
Refresh

Artikel | Makalah | Risalah

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022