Meja Informasi (upaya menciptakan komunikasi dalam pelayanan publik di Pengadilan Agama Soe)
SK Dirjen Badilag Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/I/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama membawa dampak positif terhadap lembaga peradilan agama secara menyeluh di pelosok nusantara, tidak terkecuali pengadilan agama soe yang secara sadar harus memaksimalkan fungsi meja informasi secara lebih luas dan membuka ruang sehingga meja informasi bisa menjadi sentra pelayanan di bagian depan (front office).
Sebagai komunikator, petugas meja informasi di Pengadilan Agama Soe bertugas memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pengadilan dan pencari keadilan dalam wilayah hukum Pengadilan Soe yakni kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan memberikan informasi pada hakekatnya adalah kegiatan berkomunikasi, yakni menyampaikan pesan atau informasi dari seseorang petugas meja informasi kepada seseorang yang lain (calon pencari keadilan atau para pihak yang sementara berperkara di pengadilan). Terkait dengan upaya untuk menggiatkan semangat pelayanan di pengadilan agama soe keberadaan meja informasi memberikan kontribusi yang besar sebagai ujung tombak pelayanan. Meja informasi sejatinya merupakan unit layanan informasi bagi masyarakat yang berinteraksi dengan suatu badan peradilan dalam membangun semangat pelayanan yang lebih baik di pengadilan. (Husaima)