Survey Pelaksanaan Sidang keliling di Desa Oe'ekam Kecamatan Amanuban Timur dilaksanakan oleh Tim Survey yang terdiri dari dua anggota ; Safiin Madar, SH., MH (Panitera) dan Nur Amalia Mandasari, S.EI (Panitera Muda Permohonan) pada tanggal 15 April 2019. Survey dilaksanakan dengan tujuan untuk verifikasi data awal guna memeriksa kelengkapan berkas para pemohon. Proses verifikasi data serta wawancara dengan para pihak dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Amanuban Timur.
Dalam survey kali ini terdaftar 7 (tujuh) pasangan yang mengajukan permohonan Itsbat Nikah pada Pengadilan Agama Soe. Para pemohon tersebut nantinya akan mengikuti pelaksanaan sidang keliling Terpadu yang akan ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2019 di Desa Oe'ekam Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan.