Pelaksanaan Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama Soe di Desa Oe'ekam Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 2-3 Mei 2019. Sidang Terpadu dilaksanakan dengan bersinergi bersama Dinas DUKCAPIL dan KUA Kecamatan Amanuban Timur. pada Sidang Keliling Terpadu kali ini terdapat 7 (tujuh) pasangan yang mengajukan permohoan Itsbat Nikah.