Seperti biasanya, rapat kali ini dipimpin oleh Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas , Fauziah Burhan, S.HI (Hakim). Dalam pengantarnya beliau menyampaikan sebagaimana jadwal rapat yang telah disusun, maka pembahasan rapat pada kali ini menitik beratkan pada perubahan Surat Keputusan untuk koordinator Tim ZI khususnya Surat Keputusan yang berkaitan dengan tanggung jawab Panitera selaku koordinator beberapa area yang dikarenakan Panitera yang lama, Safiin Madar, S.HI., MH telah pindah tugas ke Pengadilan Agama Kefamenanu dan digantikan oleh Abubakar Alboneh, SH.
Dalam rapat ini pula Ketua Tim ZI menyampaikan bahwasanya untuk Area I belum ada Surat Keputusan tentang Pembentukan Pemberian Penghargaan (Reward) dan Hukuman (Punishment) bagi kinerha ASN dan Pegawai Tidak Tetap. Adanya beberapa eviden yang belum terpenuhi seperti Peta Proses Bisnis yang belum ditampilkan pada TV Media dan Banner serta belum semua SOP yang direview seyogyanya, SOP dilaksanakan review secara berkesinambungan, Peta jabatan belum terdokumentasi pada dokumen zona integritas, belum adanya Surat Keputusan tentang pola mutasi internal, rapat dan monev pola mutasi internal belum dilaksanakan (Area III). Untuk area IV dan V seluruh eviden telah dilengkapi. Sedangkan untuk area VI belum adanya inovasi layanan.
Untuk review SOP khususnya bidang Kepaniteraan, Panitera menyampaikan akan diagendakan jadwal rapat terkait hal tersebut dan seluruh pegawai akan diundang pada saat review SOP. Bukan itu saja bahwasanya selain rapat review SOP juga akan diagendakan kegiatan rapat MONEV ZI dari setiap area.