Rabu 11 Maret 2020 bertempat diruang Commad Center Pengadilan Agama Soe dilaksanakan rapat penyusunan Risk Register/Manajemen Resiko yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Soe mulai dari unsur Hakim, Pejabat struktural dan Fungsional serta Pegawai Tidak Tetap.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe, Moh. Rivai, S,.HI., MH menyampaikan tentang apapun yang dilaksanakan dalam proses kegiatan hingga mencapai hasil haruslah dilakukan dengan komitmen dan bersunguh-sungguh dalam setiap pengelolaan program kerja.
Rapat Penyusunan Risk Register ini dimaksudkan untuk menyimpulkan kemungkinan resiko yang ada di Pengadilan Agama Soe sehingga dapat diperoleh solusi untuk mencegah resiko tersebut dan berimplikasi pada akuntabilitas kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Tim Zona Integritas, Fauziah Burhan, S.HI menyampaikan bahwasanya yang paling terpenting dalam mengidentifikasi resiko adalah dengan memahami prosedur mutu manajemen resiko.
untuk mengidentifikasi resiko bisa dilakukan dengan cara melakukan analisis SWOT, Penelitian dan analisis tentang Harapan Stakeholder, Survey Kepuasan Masyarakat dan Key Performance Indicator/Sasaran Kinerja Pegawai.
Untuk pengolahan data Risk register, yang pertama dilakukan adalah Penilaian Resiko Mutu yang diperoleh nilainya dari perkalian antara Likelihood (Frekuensi) dengan Severity (Dampak).
Hasil dari pengolahan data Risk Register atau manajemen resiko dapat diperolah nilai dengan beberapa interval seperti ekstrim Risk, High Risk, Medium Risk, dan Low Risk.
Setelah Nilai Hasil diperoleh dengan berdasarkan interval tersebut maka segera dilakukan monitoring dan evaluasi resiko mutu secara berkala dan Ketua Tim Penjaminan Mutu yang bertanggungjawab atas Monitoring dan evaluasi tersebut.