Telah diagendakan sebelum adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Sidang Pengadilan Agama Soe pada hari Kamis 26 Maret 2020 pukul 10.00 WITA tetap digelar. Adapun perkara yang disidangkan adalah perkara Itsbat Nikah Perkawinan Campuran seorang warga Negara Indonesia yang menikah dengan seorang warga Negara Bangladesh dilaksanakan di Negeri Jiran Malaysia.
Suasana sidang yang sedikit dipenuhi rasa was-was mengingat Pemohon I yang merupakan warga negara Bangladesh tersebut baru saja datang dari Malaysia. Secara fisik tidak memiliki gejala apapun, demikianpun istri, anak dan keluarganya yang datang menghadiri persidangan.
Sebagai antisipasi dan jaga-jaga, sebelum para pihak dan pengunjung memasuki ruang tunggu hingga ruang sidang, terlebih dahulu diarahkan untuk cuci tangan atau menggunakan sanitizer yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Soe serta diberi penjelasan terkait antisipasi penyebaran COVID-19 tersebut. Para Pemohon beserta hadirin yang menghadiri sidang pun mengerti, memahami serta menerima dengan baik atas semua yang dilakukan oleh petugas Pengadilan Agama Soe.
Majelis hakim yang menyidangkanpun setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan mempersilahkan para Pemohon memasuki ruang sidang terlebih dahulu menanyakan kondisi para Pemohon dan kembali menjelaskan terkait pencegahan penyebaran COVID-19, oleh sebab itulah salah satu antisipasi terhadap pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, Majelis Hakim beserta Panitera Sidang menggunakan masker penutup hidung/mulut selama proses persidangan.
Para pihak dengan senang hati dapat menerima penjelasan Majelis serta sangat mendukung langkah tersebut guna keamanan bersama dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
Proses persidanganpun berjalan lancar yang mana pada hari itu juga setelah pembacaan permohonan dan pembuktian dilanjutkan hingga pembacaan Penetapan oleh Ketua Majelis yang dapat disaksikan langsung oleh para Pemohon beserta pengunjung sidang yang hadir pada layar yang telah disediakan di ruang persidangan. Ini merupakan salah satu bentuk transparansi pengadilan yang mana Putusan atau Penetapan yang dibacakan Majelis dapat disaksikan langsung oleh hadirin.
Sesaat setelah pembacaan Penetapan, sidang dinyatakan selesai dan ditutup, para Pemohon kemudian diarahkan oleh petugas untuk mengambil sisa panjar (karena masih ada sisa panjar biayanya) yang telah dibayarkan serta Salinan Penetapan dapat diambil oleh para pihak setelah pembacaan Penetapan tersebut.