Senin 06 April 2020, Pengadilan Agama Soe melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tertanggal 03 April 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di ruang Command Center Pengadilan Agama Soe yang dipimpin oleh Moh. Rivai, S.H.I., M.H. selaku Wakil Ketua dan Abubakar Alboneh, S.H., selaku Panitera. Hadir dalam acara sosialisasi tersebut para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta seluruh Pegawai Tidak Tetap Pengadilan Agama Soe.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe, mengintruksikan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Soe untuk menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2020 dengan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta menerapkan pencegahan penularan Covid-19 sebagaimana telah jelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe mengenai Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid–19) Tahun 2020.