Soe | Selasa (6/10) Pengadilan Agama Soe mengikuti Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur melalui media telekonferen.
Ada yang berbeda dan spesial dengan pembinaan dan pengawasan kali ini. Pembinaan dan pengawasan yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se provinsi Nusa Tenggara Timur menghadirkan utusan dari Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kehadiran utusan dari Dirjen Badilag ini tidak lain adalah untuk mengevaluasi progres zona integritas dari tiga satker yang mengajukan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan memotivasi Pengadilan Agama lain di wilayah Nusa Tenggara Timur untuk membangun zona integritas.
Tiga satker tersebut adalah Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur, Pengadilan Agama Kupang dan satu-satunya pengadilan kelas II di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur, yakni Pengadilan Agama Soe. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Soe diberikan kesempatan untuk mempresentasikan zona integritas melalui slide power point yang disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe, Moh. Rivai, S.H.I., M.H.
Setelah penyampaian presentasi, berbagai pujian datang untuk Pengadilan Agama Soe, baik dari Pimpinan dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur serta dari utusan badilag. “Tiada gading yang tak retak”, seiring dengan pujian, saran dan masukan juga datang demi kesuksesan Pengadilan Agama Soe meraih predikat wilayah bebas dari korupsi. Salah satunya langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur, Dr. Hj. Sisva Yetty, M.H.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Soe yang telah sangat baik mempresentasikan zona integritas yang dibangunnya, walaupun hanya satu hari untuk mempersiapkannya, kami memberi informasi kepada Pengadilan Agama Soe sehari sebelumnya acara ini dilaksanakan. Namun, memang terdapat sedikit perbaikan untuk Pengadilan Agama Soe. Kami yakin Pengadilan Agama Soe akan meraih predikat WBK bersama PTA NTT dan PA Kupang.”, tandas Sisva.