Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

on . Hits: 1224

Soe | Bulan Mei tahun 2021, merupakan bulan bersejarah bagi Pengadilan Agama Soe. Pasalnya Pengadilan Agama Soe melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan 8 instansi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Kamis (6/5).

Acara penandatanganan MoU kerja sama ini dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Soe dengan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang beserta rombongan, Bupati Timor Tengah Selatan, Kejaksaan Negeri Soe dan 8 instansi yang terkait. 8 instansi tersebut adalah Pengadilan Negeri Soe, Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kepolisian Resort Kabupaten Timor Tengah Selatan, Komando Distrik Militer 1621 Kabupaten Timor Tengah Selatan, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Timor Tengah Selatan, PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Soe dan PT. Pos Indonesia Cabang Soe.

Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memberikan peyanan yang excellent kepada pengguna layanan, khususnya masyarakat pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Soe. Tujuan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Soe untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, efektif dan efisien sesuai dengan hastag Pengadilan Agama Soe ~Bergerak cepat melayani masyarakat~. Selain itu kerja sama ini bertujuan untuk mempererat rasa kekeluargaan dan ajang silaturrahmi antar instansi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Dalam penandatanganan MoU kerja sama ini, terdapat beberapa instansi sudah terjalin pada tahun-tahun sebelumnya dan cukup diperbarui serta ada juga yang baru mulai dari awal untuk menjalin kerja sama ini. Kerja sama yang dimaksud di antaranya:

  1. Kerja sama dengan Pengadilan Negeri Soe, terkait dengan penetapan bersama tentang tarif panjar biaya perkara.
  2. Kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, dalam rangka pelayanan sidang terpadu.
  3. Kerja sama dengan Kepolisian Resort Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Komando Distrik Militer 1621 Kabupaten Timor Tengah Selatan, dalam rangka pengamanan proses persidangan serta pelaksanaan sita dan eksekusi.
  4. Kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Timor Tengah Selatan, terkait permohonan bantuan dalam rangka descentee atau pemeriksaan setempat.
  5. Kerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soe, dalam rangka pembayaran biaya perkara dan pelatihan service excellent, berupa benchmarking, sharing session dan lain-lain.
  6. Kerja sama dengan PT. Pos Indonesia cabang Soe, terkait dengan leges atau nazegelen alat bukti oleh para pencari keadilan yang nantinya akan diajukan ke muka sidang di Pengadilan Agama Soe.

Ketua Pengadilan Agama Soe, Moh. Rivai, S.H.I., M.H. menyampaikan dalam sambutannya bahwa harapan dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan di Pengadilan Agama Soe. “Tujuan adanya perjanjian ini tidak lain adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat, efektif dan efisien sesuai hastag Pengadilan Agama Soe ~Bergerak Cepat Melayani Masyarakat~ kepada pengguna layanan, khususnya para pencari keadilan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.”, ujar Moh. Rivai.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Dr. Dra. Hj. Sisva Yetty, S.H., M.H. menyampaikan dalam sambutannya bahwa perjanjian kerja sama dengan 8 instansi ini merupakan usaha yang sangat penting untuk menunjang pelayanan di Pengadilan Agama Soe. “Saat ini Pengadilan Agama Soe dan Pengadilan Tinggi Agama Kupang beserta 6 satker lain di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Kupang sedang berjuang untuk mendapatkan predikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi. Semoga pada tahun ini Pengadilan Agama Soe, Pengadilan Tinggi Agama Kupang dan 6 satker lain dapat memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.”, pungkas Dr. Sisva.

Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun, S.T., M.M. mengatakan bahwa kami menyambut baik dan mendukung secara penuh adanya peningkatan pelayanan di Pengadilan Agama Soe. “Dulu kami juga hadir di sini pada saat acara launching inovasi yang diciptakan Pengadilan Agama Soe, saat ini ada peningkatan yang sangat baik dengan adanya penandatanganan MoU ini. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sekadar retorika belaka, tetapi harus diimplementasikan dengan nyata dan semaksimal mungkin.”, tegas orang nomor satu di Kabupaten Timor Tengah Selatan ini.

Harapan dengan adanya kerja sama ini, nantinya semua proses kerja di lapangan berjalan dengan lancar dan tidak ada halangan apapun sesuai dengan apa yang tertuang dalam MoU ini. Pada akhirnya Pengadilan Agama Soe dapat memberikan pelayanan yang melebihi ekspektasi para pengguna layanan, khususnya masyarakat para pencari keadilan.

Tonton live streaming "Penandatanganan Kerjasama Pengadilan Agama Soe Dengan 8 Instansi Di Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan" dengan mengklik link Youtube dibawah ini.

https://www.youtube.com/watch?v=8wzkRVsLCMI&t=3372s

Add comment


Security code
Refresh

Artikel | Makalah | Risalah

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022