Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

SLIDER UTAMA

Diskusi Hukum Gugatan Sederhana yang Disampaikan Oleh Hakim PA Soe (24/06/2025)

Diskusi Hukum Gugatan Sederhana yang Disampaikan Oleh Hakim PA Soe (24/06/2025)

Biaya Murah dan Proses Cepat, PA Soe Dorong Pemanfaatan e-Court (17/06/2025)

Biaya Murah dan Proses Cepat, PA Soe Dorong Pemanfaatan e-Court (17/06/2025)

PA Soe Sedang Dilakukan Uji Publik yang Diusulkan WBK Pesan Ketua Dalam Apel Pagi (16/06/2025)

PA Soe Sedang Dilakukan Uji Publik yang Diusulkan WBK Pesan Ketua Dalam Apel Pagi (16/06/2025)

PA Soe Tingkatkan Pelayanan Sidang dengan Budaya 5S dan Fasilitas Minuman Gratis (11/06/2025)

PA Soe Tingkatkan Pelayanan Sidang dengan Budaya 5S dan Fasilitas Minuman Gratis (11/06/2025)

Kurban Hari Raya Idul Adha 1446 H! Momen Berbagi Dari Pengadilan Untuk Umat (07/06/2025)

Kurban Hari Raya Idul Adha 1446 H! Momen Berbagi Dari Pengadilan Untuk Umat (07/06/2025)

Alih Tugas Panitera Muda Gugatan PA Soe ke Panitera Pengganti PA Martapura (05/06/2025)

Alih Tugas Panitera Muda Gugatan PA Soe ke Panitera Pengganti PA Martapura (05/06/2025)

Evaluasi Kelengkapan Dokumen ZI! PA Soe Gelar Rapat Monev Pembangunan ZI Tahun 2025 (04/06/2025)

Evaluasi Kelengkapan Dokumen ZI! PA Soe Gelar Rapat Monev Pembangunan ZI Tahun 2025 (04/06/2025)

 

 

  1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): -Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).-Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah  Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).-Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
  2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: -Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).-Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).-Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).-Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  3. Gugatan tersebut memuat:
     -Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.-Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).-Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
  6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
INFORMASI LAYANAN
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DAN INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI
  
INFORMASI UMUM
   

 

GALERI KEGIATAN

 

APLIKASI INOVASI PA SOE

     

APLIKASI PENDUKUNG

   
        

 

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022